PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
(1) Nama Retribusi adalah Retribusi hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone; (2) Obyek Retribusi adalah Perdagangan hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone;
