Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Kabupaten adalah Kabupaten Bone; b. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bone; c. Bupati adalah Bupati Bone; d. Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bone; e. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komonditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan dan bentuk apapun;
f. Hasil hutan adalah hasil hutan kayu yang masuk di Kabupaten Bone; g. Retribusi hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone oleh Pemerintah Daerah kepada orang atau badan Hukum yang melakukan perdagangan hasil hutan; h. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi yang melakukan perdagangan hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone; i. Wajib retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi; j. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi ; k. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya, dalam rangka pengawasan kepatutan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah; l. Penyidik Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
