PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
Pasal 12
BAB 11 — TATA CARA PENAGIHAN
(1) Retribusi yang terutang harus dilunasi, sekaligus di depan Pejabat yang berwenang.
(2) Tata Cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran Retribusi dan Tata Cara penagihan di atur dengan Peraturan Bupati
