PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
Pasal 13
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah);
(2) Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
(3) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperdagangkan hasil hutan.
