PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
Pasal 11
BAB 10 — SANKSI ADMINISTARSI
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat atau kurang membayar dikenakan Sanksi adaminitrasi sebesar 2 % (Dua Persen) setiap bulan atas Retribusi yang terutang atau kurang bayar.
