PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
Pasal 10
BAB 9 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
(2) Retribusi dipungut pada saat pembongkaran hasil hutan di pelabuhan dan atau batas Kabupaten.
