PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
Pasal 4
BAB 4 — CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekwensi dan volume pada tempat pemanfaatan (pengelolaan) yang disiapkan oleh pemerintah Kabupaten;
(2) Tempat yang disiapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.
