PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
Pasal 15
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
