Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA QANUN KABUPATEN ACEH TENGAHNOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 1
V. Jenis Operasi adalah jenis tindakan pembedahan yang dilakukan oleh tenaga ahli/dokter spesialis di kamar operasi sesuai kebutuhan pasien (Jenis-jenis operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini). 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (5) tentang rawat jalan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
Jenis Pelayanan Karcis (Rp) Jenis Pelayanan Kesehatan Jumlah Rp poliklinik umum poliklinik gigi poliklinik gizi’ poliklinik kb konsulpoli umum ke poli ahli. rujukan dari puskesmas ke poli ahli langsung ke poli ahli tanpa rujukan atau dengan rujukan dari praktek dokter swasta konsul antar dokter ahli unit gawat darurat (UGD) ONE DAY CARE 1.500 1.500 1.500 1.500 - 1.500 3.000 - 3.000 3.000 4.500 4.500 4.500 5.000 5.000 5.000 7.000 5.000 4.500 disesuaikan dengan tariff tindakan yang dilakukan 6.000 6.000 6.000 7.500 5.000 6.500 10.000 5.000 7.500 - 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (10) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7……………………………
Pasal 7
(1) b. jasa pelayanan kesehatan. (2) Retribusi pelayanan rawat inap hanya diperhitungkan komponen biaya akomodasi berdasarkan kelas perawatan. (3) Dihapus (4) Retribusi pelayanan rawat inap adalah sebagai berikut : NO KELAS Akomodasi/Jasa Runah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) JUMLAH Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 kelas utama kelas I kelas II kelas III recovery room intermedieat/kamar obsevasi/one day care ruang isolasi bayi baru lahir 80.000 60.000 35.000 12.000 25.000 20.000 80.000 50% dari retribusinya 70.000 50.000 40.000 8.000 50.000 30.000 70.000 15.000 150.000 110.000 75.000 20.000 75.000 50.000 150.000 15.000 + akomodasi (5) Tarif retribusi pelayanan dirawat inap intensip (ICU,ICCU,NICU,PICU) dipungut biaya sesuai asal rujukan pasien, sebagai berikut : No Kelas Akomodasi/Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Jumlah 1 2 3 4 5 kelas utama kelas I kelas II kelas III langsung dari IGD 100.000 80.000 60.000 40.000 80.000 75.000 50.000 30.000 20.000 50.000 175.000 130.000 90.000 60.000 130.000 (7) Jasa pelayanan dan kelas III (8) Retribusi pemeriksaaan penunjang diagnostik dan terapi, tindakan medik dan terapi, tindakan medik dan radioterapi, rehabilitasi medik dan lainnya diperhitungkan sendiri. 4. Ketentuan Pasal 8 dalam Bab VII tentang Retribusi Pemeriksaaan Penunjang Diagnostic dalam ayat (3) diubah dan ditambah 5 (lima) ayat baru, yaitu ayat (3.a), (3.b), (3.c), (3.d) dan (3.e). sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8………………………………
Pasal 8
(3) Tarif pemeriksaaan laboratorium klinik : Jenis Pemeriksaan Jasa Rumah Sakit (Rp) Bahan Pakai Habis (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) darah lengkap urine rutin feases rutin pewarnaan tahan asam malaria CRP Kimia Darah gula darah cholesterol total urea creatinin uric acid protein total albumin alkalin phospatase trigliseryda bil-total bil-direct sgot sgpt hdl ldl Imuno Serologi widal test golongan darah V D R L kualitatif V D R L kuantitatif T P H A kualitatif 2.000 2.000 2.000 2.000 2.000 5.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 3.000 3.000 3.000 5.00 2.000 5.000 5.000 9.000 6.000 5.000 5.000 5.000 36.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 15.000 21.000 12.000 2.500 8.000 30.000 15.000 4.000 4.000 4.000 5.000 5.000 10.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 5.000 2.000 5.000 10.000 10.000 15.000 12.000 12.000 12.000 12.000 51.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 24.000 30.000 20.000 5.000 15.000 45.000 30.000 (3) a Pemeriksaan Laboratorium: Jenis Pemeriksaan Jasa Rumah Sakit (Rp) Bahan Pakai Habis (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) T P H A kuantitatif anti dengue lg M / lg G anti HIV-2 planotest/ test kehamilan analisa sperma Test Coagulasi masa pendarahan masa pembekuan masa protrombin masa trombin A P T T fibrinogen trombo Test Hepatitis HBs Ag HBs Ab Anti HCV Elektrolit/ BG elektrolite darah blood gas tranpusi darah 10.000 12.000 6.000 2.000 2.000 1.000 1.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 3.000 3.000 3.000 4.000 4.000 5.000 41.000 85.000 18.000 6.000 13.000 1.500 1.500 35.000 35.000 38.000 61.000 61.000 23.000 28.000 28.000 25.000 35.000 45.000 19.000 27.000 11.000 4.000 15.000 2.500 2.500 13.000 13.000 13.000 13.000 13.000 4.000 4.000 4.000 6.000 6.000 10.000 70.000 124.000 35.000 12.000 30.000 5.000 5.000 52.000 52.000 55.000 78.000 78.000 30.000 35.000 35.000 35.000 45.000 60.000 (3) b. pemeriksaan…………………
(3) b. pemeriksaan laboratorium patologi anatomi Jenis Pemeriksaan Jasa Rumah Sakit (Rp) Bahan Pakai Habis (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) Pengambilan sampel PA :
- kecil - sedang - besar 5.000 5.000 5.000 10.000 15.000 20.000 35.000 55.000 75.000 50.000 75.000 100.000 (3) c. tarif pemeriksaan radiodiagnostik; Jenis Pemeriksaan Jasa Rumah Sakit (Rp) Bahan Pakai Habis (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) Radiografi Biasa thorak abdomen polos pelvis thorak PA + lateral abdomen 3 posisi extremitas atas 2 posisi extriminitas bawah 2 posisi columna vertebralis Ap + lateral cor analis schedel AP + lateral mastoid sinus paranasal AP + lateral dental unit bone survey X-ray C arm Radiografi Contras BNO – IVP broncos copy endos copy laparos copy rectoscopy MDF colon in loop appendix sisto grafi histolo salpingo grafi (HSG) fistulo salpingo grafi arterio grafi mamo grafi myelo grafi USG color hitam putih USG 4 demensi EKG doupler echo cardio grafi 15.000 15.000 15.000 30.000 40.000 20.000 20.000 30.000 20.000 30.000 20.000 30.000 15.000 30.000 30.000 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 15.000 100.000 10.000 10.000 50.000 15.000 15.000 15.000 30.000 40.000 15.000 15.000 30.000 15.000 30.000 15.000 30.000 10.000 30.000 10.000 100.000 80.000 80.000 80.000 80.000 80.000 150.000 100.000 100.000 150.000 100.000 100.000 75.000 75.000 50.000 15.000 50.000 10.000 10.000 50.000 30.000 30.000 30.000 60.000 50.000 25.000 25.000 30.000 25.000 30.000 30.000 40.000 20.000 90.000 70.000 100.000 195.000 195.000 195.000 195.000 100.000 150.000 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 75.000 75.000 125.000 30.000 350.000 20.000 20.000 125.000 60.000 60.000 60.000 120.000 130.000 60.000 60.000 90.000 60.000 90.000 65.000 100.000 40.000 150.000 110.000 300.000 375.000 375.000 375.000 375.000 280.000 400.000 250.000 250.000 300.000 250.000 250.000 200.000 200.000 225.000 60.000 500.000 40.000 40.000 225.000 (3) d. tarif pemeriksaan …………..
(3).d. tarif pemeriksaan radiodiagnostik non elektromedik : Jenis Pemeriksaan Jasa Rumah Sakit (Rp) Bahan Pakai Habis (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) sederhana sedang canggih I canggih II 3.000 11.000 30.000 75.000 4.500 23.000 35.000 100.000 7.000 65.000 60.000 125.000 15.000 99.000 125.000 300.000 (3) e.tarif pemeriksaan dan tindakan diagnostik khusus terdiri dari pelayanan pemeriksaan dan tindakan lainnya yang belum termasuk dalam pemeriksaan pada ayat (3), (4), (5), (6), dan (7) diatas. 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), (2),(3),(4),(5) dan (6) dihapus. 6. Ketentuan Pasal 10 Bab VIII tentang retribusi tindakan medik dan terapi ayat (1) huruf a, ayat (3),(4), (5),(6) dan (7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Tindakan medik dan terapi meliputi : a. tindakan medik dan terapi terencana kecil, sedang, besar dan khusus; Jenis Tindakan Jasa Tindakan Medik (Rp) Tarif (Rp) 1 2 3 pasang catetterisasi tanpa penyulit pasang catetterisasi dengan penyulit pasang/ cabut NGT melakukan tindakan suction perhari pasang transfusi pasang nebulizer pasang gips vena seksi bilas lambung pasang ETT heating per-heating circumsisi ap heating ganti verban 5.000 10.000 5.000 3.000 5.000 3.000 100.000 100.000 20.000 100.000 500 100.000 5.000 2.500 5.000 10.000 5.000 3.000 5.000 3.000 100.000 100.000 20.000 100.000 500 100.000 5.000 2.500 (3) Besarnya biaya jasa tindakan medik di dalam kamar operasi sebagaimana yang tercantum dalam tabel berikut : Jenis Tindakan Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Tindakan Medik Kelas III (Rp) Kelas II (Rp) Kelas I-Utama (Rp) Kecil Sedang Besar Khusus 200.000 250.000 300.000 500.000 600.000 950.000 1.100.000 1.600.000 720.000 1.140.000 1.320.00 1.920.00 780.000 1.235.000 1.430.000 2.080.000 (4) Besarnya jasa pelayanan anasthesi untuk masing-masing tingkat tindakan ditambah 30% dari indek jasa mediknya; (5) Besarnya jasa pelayanan tindakan medik dan terapi tidak terencana/ mendadak untuk semua tindakan di tambah 25% dari retribusi jasa tindakan medik terencana; (6) Besarnya biaya........................
(6) Besarnya biaya bahan pakai habis/ bahan dan alat dipungut sesuai dengan kebutuhan; (7) Besarnya biaya jasa tindakan medik lainya di luar kamar operasi sebagai mana yang tercantum dalam tabel berikut : Jenis Tindakan Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehan (Rp) Tarif (Rp) 1 2 3 4 pemasangan infus umbunikal resusitasi bayi resusitasi dewasa neubulizer citotastik incubator 15.000 10.000 10.000 5.000 30.000 100.000 20.000 20.000 20.000 5.000 70.000 125.000 25.000 30.000 30.000 10.000 100.000 225.000 7. Ketentuan Pasal 11 Bab IX tentang Retribusi Tindakan Medik dan Radio Terapi ayat (3),(4),(5),(6) dan (7) dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(3) Besarnya biaya tindakan medik dan radioterapi sebagaimana tercantum dalam tabel berikut: Jenis Tindakan Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Tindakan Medik (Rp) Tarif (Rp) 1 2 3 4 sederhana sedang canggih 50.000 50.000 100.000 50.000 100.000 200.000 100.000 150.000 300.000 (4) Bahan pakai habis/bahan dan alat dipungut sesuai dengan kebutuhan. 8. Ketentuan Pasal 12 Bab X tentang retribusi pelayanan rehabilitasi medik ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (3), (4), (5) diubah dan ayat (6) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
(1) Pelayanan dan pemeriksaan rehabilitasi medik meliputi : a. pelayanan dan pemeriksaan fisioterapi; b. pelayanan dan pemeriksaan psikiatrik/ psikologi; (2) Komponen biaya pelayanan dan pemeriksaan fisioterapi meliputi ; a. biaya bahan dan alat; b. biaya jasa rumah sakit; c. biaya jasa pelayanan kesehatan; (3) Tarif pelayanan fisioterapi tercantum dalam tabel berikut : Jenis Pelayanan Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) Pemeriksaan MMT (Muscle Testing) PNF (Propio Ceptic Neoro Mucular Pisilition) Lasecque Bragad Mafziger MAT (Manual Articulasi Test) Pelaksanaan Terapi IR (Infra Red) SWD Ecercise Therapy Manual Therapy Masage Ultra Sonic BE (Breatting Exe) 2.000.- 2.000.- 2.000.- 2.000.- 2.000.- 2.000.- 5.000.- 5.000.- 5.000.- 5.000.- 5.000.- 5.000.- 5.000.- 3.000.- 3.000.- 3.000.- 3.000.- 3.000.- 3.000.- 15.000.- 15.000.- 15.000.- 15.000.- 20.000.- 10.000.- 5.000.- 5.000.- 5.000.- 5.000.- 5.000.- 5.000.- 5.000.- 20.000.- 20.000.- 20.000.- 20.000.- 25.000.- 15.000.- 10.000.- (4). Tarif Pelayanan........................
(4) Tarif pelayanan psikiatrik/psikologi: Jenis Pelayanan Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) IQ (Intellegency Quotien) SPM CPM WAIS WISC BINET EQ (Emotional Quotien) GRAFIS EPPS RO TAT CAT TES BAKAT DAN MINAT SMA KUDER SERI GATB SERI DAT KONSELING PERSONAL KELUARGA PSIKOTEST 6.000.- 6.000.- 8.000.- 8.000.- 10.000.- 6.000.- 8.000.- 10.000.- 10.000.- 10.000.- 6.000.- 10.000.- 10.000.- 10.000.- 6.000.- 8.000.- 20.000.- 24.000.- 24.000.- 32.000.- 32.000.- 40.000.- 24.000.- 32.000.- 40.000.- 40.000.- 40.000.- 24.000.- 40.000..- 40.000.- 40.000.- 24.000.- 32.000.- 80.000.- 30.000.- 30.000.- 40.000.- 40.000.- 50.000.- 30.000.- 40.000.- 50.000.- 50.000.- 50.000.- 30.000.- 50.000.- 50.000.- 50.000.- 30.000.- 40.000.- 100.000.- (5) Besarnya biaya bahan pakai habis/bahan dan alat dipungut sesuai dengan kebutuhan. 9. Ketentuan Pasal 13 BAB XI tentang retribusi perawatan jenazah ayat (3) diubah, ayat (5), (6), (7) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(3) Besarnya biaya pungutan pelayanan perawatan jenazah diatur sebagai berikut : Jenis Pelayanan Bahan dan Alat (Rp) Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) 1 2 3 4 5 perawatan jenazah konservasi bedah mayat dan keterangan kematian penyimpanan jenazah (dihitung perhari, paling lama 3 x 24 jam) 120.000 220.000 180.000 15.000 80.000 100.000 30.000 25.000 75.000 140.000 90.000 25.000 275.000 460.000 300.000 65.000 10. BAB XII tentang retribusi pelayanan lain diubah, sehingga BAB XII berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pelayanan lain-lain adalah semua jenis pelayanan/ pemeriksaan/ tindakan yang diberikan oleh instalasi kesehatan yang belum tercakup dalam pasal-pasal diatas seperti pemakain ventilator, melakukan tindakan haemodialisa, dan lain-lainnya. (1a) Komponen biaya lain-lainnya diatur sebagai berikut ; a. biaya bahan dan alat; b. biaya jasa rumah sakit; c. biaya jasa pelayanan (2) Besarnya biaya pungut lain-lainnya diatur sebagai berikut: Jenis Pelayanan Bahan dan Alat (Rp) Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) ventilator haemodialisa 100.000 350.000 50.000 100.000 100.000 150.000 250.000 600.000 (3) Besarnya biaya pungut untuk Jenis pelayanan/ pemeriksaan/tindakan lain- lainnya yang belum tercakup dalam Qanun ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 12. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 5 (lima) Bab baru yaitu: BAB XII.A RETRIBUSI PELAYANAN TINDAKAN MEDIK DI POLI GIGI Pasal 14. A (1) Komponen biaya tindakan di poli gigi terdiri dari : a. biaya bahan dan alat; b. biaya jasa pelayanan kesehatan; c. biaya jasa rumah sakit. (2) Besarnya biaya pungutan pelayanan tindakan medik di poli gigi diatur sebagai berikut : Jenis Pelayanan Bahan dan Alat (Rp) Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) 1 2 3 4 5 pencabutan gigi biasa pencabutan gigi M3 pencabutan dengan komplikasi pencabutan gigi decedui tambal gigi permanen tambal gigi sementara scalling incisi apextomi tambalan karies skunder kawat gigi foto gigi 5.000 10.000 10.000 2.500 10.000 5.000 15.000 2.500 100.000 2.500 200.000 15.000 5.000 5.000 5.000 2.500 5.000 3.000 10.000 2.500 50.000 2.500 100.000 10.000 10.000 15.000 15.000 5.000 15.000 5.000 25.000 5.000 50.000 5.000 200.000 15.000 20.000 30.000 30.000 10.000 30.000 13.000 50.000 10.000 200.000 10.000 500.000 40.000 BAB XII.B.......................................
BAB XII.B RESTRIBUSI PELAYANAN OKSIGEN (O2) Pasal 14. B (1) Pelayanan oksigen adalah semua jenis pelayanan/pemeriksaan/tindakan yang diberikan oleh instalasi Kesehatan dalam bentuk pemakaian gas medis/ oksigen. (2) Besarnya biaya pungutan restribusi pelayanan/ tindakan tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah : Jenis Tindakan Bahan dan Alat (Rp) Jasa Tindakan Medik (Rp) Tarif (Rp) 1 2 3 4 Pemasangan Oksigen dihitung perliter yang digunakan 10.000 500 10.500 BAB XII. C RETRIBUSI TINDAKAN MEDIK PERSALINAN Pasal 14. C (1) Tindakan Medik Persalinan meliputi : a. Tindakan Medik Persalinan Normal; b. Tindakan Medik Persalinan dengan Tindakan; c. Tindakan Medik Persalinan Khusus; (2) Komponen biaya tindakan medik persalinan meliputi; a. Biaya bahan dan alat; b. Biaya jasa rumah sakit c. Biaya pelayanan kesehatan; (3) Besarnya biaya pungut tindakan medik persalinan diatur sebagai berikut. Jenis Pelayanan Bahan dan Alat (Rp) Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan Kelas III (Rp) Kelas III (Rp) Kelas I/VIP (Rp) Partus Normal Partus dengan Tindakan 24.000 100.000 18.000 50.000 120.000 325.000 144.000 390.000 156.000 422.000 (4) Persalinan dengan tindakan adalah persalinan yang dilakukan tindakan Ekstraksi Vacum, Ekstraksi Forceps dan Episiotop, Currattagen Laminaria, Manual IDS, Manual Placenta dan Embriotani. (5) Persalinan Khusus disesuaikan dengan tarif tindakan di dalam kamar operasi dan tarif bahan pakai habis/ bahan dan alat di pungut sesuai dengan kebutuhan. BAB XII. D RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KESEHATAN Pasal 14. D (1) Pelayanan administrasi kesehatan meliputi pembuatan surat keterangan sehat, surat keterangan sakit, surat keterangan sehat dari tim khusus penguji kesehatan dan pembuatan Visum Et Revertum serta surat keterangan bebas Narkoba. (2). Komponen...............................
(2) Komponen biaya pelayanan administrasi kesehatan meliputi : a. biaya jasa rumah sakit dan b. biaya pelayanan kesehatan; (3) Besarnya biaya pungut pelayanan administrasi kesehatan diatur sebagai berikut: Jenis Pelayanan Bahan dan Alat (Rp) Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) Surat Keterangan Sehat Surat Keterangan Sakit Surat Keterangan Sehat oleh Tim Khusus- Penguji Kesehatan Visum Et Revertum Surat Keterangan Bebas Narkoba - 125.000 2.000 1.000 5.000 5.000 - 3.000 2.000 10.000 15.000 25.000 5.000 3.000 15.000 20.000 150.000 (4) Surat keterangan sehat oleh tim khusus penguji kesehatan merupakan keterangan yang di keluarkan dari hasil pemeriksaan untuk keperluan asuransi, persyaratan CPNS/PNS, melamar pekerjaan dan hal khusus lainnya. BAB XII.E RETRIBUSI PELAYANAN AMBULANCE Pasal 14.E (1) Retribusi pelayanan Ambulance diperhitungkan untuk antar jemput (PP) Pasien dan atau Jenazah untuk wilayah seputar Kota dan wilayah luar Kota bagi pasien umum dan Askes/Askes-Kin (JPS); (2) Komponen biaya pelayanan Ambulance meliputi : a. jasa sarana b. jasa pelayanan dan c. jasa bahan dan alat (3) Besarnya tarif pelayanan Ambulance yang di pungut diatur sebagai berikut : Jenis Pelayanan Tarif (Rp) Jasa Sarana (Rp) Jasa Bahan dan Alat (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Dalam Wilayah Kota Untuk wilayah dengan jarak 0-5 Km Untuk wilayah dengan jarak diatas 5 Km Wilayah Luar Kota bagi Pasien Umum Medan Banda Aceh Biureun Lhokseumawe 25.000 +2.300/Km 2.200.000 1.500.000 470.000 730.000 3.750 - 10.000 - 880.000 600.000 188.000 292.000 11.250 - 990.000 675.000 211.500 328.500 13 Ketentuan Pasal 15 BAB XIII tentang ketentauan mengenai peserta Askes dan pasien tidak mampu, ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (3), (4) & (5), sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
(1) Tarif yang berlaku bagi peserta PT Askes Kesehatan INDONESIA dan Keluarganya mengacu pada tarif/paket yang dikeluarkan oleh PT. Askes. (2) Bagi peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan INDONESIA dan Keluarganya/ Askes yang menghendaki pelayanan rawat inap di kelas yang lebih tinggi dari yang seharusnya yang mereka peroleh (sesuai dengan pangkat/ golongan) diharuskan membayar kekurangan biaya ruangan rawat inap yang di tempati. (3). Pasien Askes.........................
(3) Pasien Askes-Kin dirawat diruang rawat inap kelas III, dengan tarif mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin). (4) Bagi peserta PT. Askes Kesehatan INDONESIA dan Keluargannya yang memerlukan Ambulance Rujukan mengacu pada Tarif Pasien Umum. (5) Bagi Peserta Askeskin yang memerlukan rujukan ambulance dan pemulangan pasien/jenazah mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeriksaan Kesehatan masyarakat Miskin (Askeskin). 14. Ketentuan Pasal 16 BAB XIV tentang penglolaan pelayanan kesehatan ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) diubah, dan disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 16 A, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Penerimaan jasa pelayanan kesehatan, tindakan medik dan terapi seluruhnya dapat di kelola langsung oleh BPK RSU Datu Beru Takengon. (2) Penerimaan dari retribusi pasien Askes dan Askes-Kin diatur sebagai berikut: a. jasa sarana dan BHP sebesar 40 % disetor ke Kas Daerah; b. jasa pelayanan kesehatan dan tindakan medik terapi 60% dapat dikelola langsung oleh BPK RSU Datu Beru takengon. (3) Tata cara serta besarnya prosentase pengambilan jasa dan mekanisme pembagian jasa pelayanan kesehatan, jasa tindakan medik dan terapi diatur dengan Keputusan Kepala BPK RSU Datu Beru Takengon. Pasal 16.A (1) Pelayanan kesehatan dan obat-obatan/tindakan pelayanan kesehatan dasar di pusat kesehatan masyarakat (pukesmas) dan puskesmas pembantu (pustu) tidak dipungut biaya (gratis) (2) Penerimaan kapitasi Askeskin dan Askes Sosial (PNS) dari PT. Askes serta konpensasi pengobatan gratis selain dari peserta Askeskin dan Askes PNS dikelola secara langsung oleh Puskesmas. (3) Tata cara pengelolaan dana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Bupati. (4) Kompensasi yang dimaksud pada ayat (2), adalah penerimaan dari peserta selain Askes Sosial dan Askeskin yang besarnya disesuaikan dengan peserta Askeskin/kapitasi/rawat inap. Pasal II.........................................
Pasal II
(1) Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 6 Tahun 2006 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. (2) Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tengah; Disahkan di Takengon Pada tanggal 14 M a r e t 2008 M 06 Rabi’ul Awal 1429 H WAKIL BUPATI ACEH TENGAH, Dto, DJAUHAR ALI Diundangkan di Takengon Pada tanggal 15 M a r e t 2008 M 07 Rabi’ul Awal 1429 H Sekretaris Daerah, Dto, MUHAMMAD IBRAHIM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR : 8 Disalin sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Dto, MURSIDI.M.SALEH, S.H Nip. 390 012 944
