PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA QANUN KABUPATEN ACEH TENGAHNOMOR 04...
Pasal 13
(3) Besarnya biaya pungutan pelayanan perawatan jenazah diatur sebagai berikut : Jenis Pelayanan Bahan dan Alat (Rp) Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Tarif (Rp) 1 2 3 4 5 perawatan jenazah konservasi bedah mayat dan keterangan kematian penyimpanan jenazah (dihitung perhari, paling lama 3 x 24 jam) 120.000 220.000 180.000 15.000 80.000 100.000 30.000 25.000 75.000 140.000 90.000 25.000 275.000 460.000 300.000 65.000 10. BAB XII tentang retribusi pelayanan lain diubah, sehingga BAB XII berbunyi sebagai berikut:
