Pasal 15
BAB 12 — RETRIBUSI PELAYANAN VENTILATOR HAEMIDIALISA DAN LAIN-LAIN 11. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2)
(1) Tarif yang berlaku bagi peserta PT Askes Kesehatan INDONESIA dan Keluarganya mengacu pada tarif/paket yang dikeluarkan oleh PT. Askes. (2) Bagi peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan INDONESIA dan Keluarganya/ Askes yang menghendaki pelayanan rawat inap di kelas yang lebih tinggi dari yang seharusnya yang mereka peroleh (sesuai dengan pangkat/ golongan) diharuskan membayar kekurangan biaya ruangan rawat inap yang di tempati. (3). Pasien Askes.........................
(3) Pasien Askes-Kin dirawat diruang rawat inap kelas III, dengan tarif mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin). (4) Bagi peserta PT. Askes Kesehatan INDONESIA dan Keluargannya yang memerlukan Ambulance Rujukan mengacu pada Tarif Pasien Umum. (5) Bagi Peserta Askeskin yang memerlukan rujukan ambulance dan pemulangan pasien/jenazah mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeriksaan Kesehatan masyarakat Miskin (Askeskin). 14. Ketentuan Pasal 16 BAB XIV tentang penglolaan pelayanan kesehatan ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) diubah, dan disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 16 A, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
