Pasal 16
BAB 12 — RETRIBUSI PELAYANAN VENTILATOR HAEMIDIALISA DAN LAIN-LAIN 11. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2)
(1) Penerimaan jasa pelayanan kesehatan, tindakan medik dan terapi seluruhnya dapat di kelola langsung oleh BPK RSU Datu Beru Takengon. (2) Penerimaan dari retribusi pasien Askes dan Askes-Kin diatur sebagai berikut: a. jasa sarana dan BHP sebesar 40 % disetor ke Kas Daerah; b. jasa pelayanan kesehatan dan tindakan medik terapi 60% dapat dikelola langsung oleh BPK RSU Datu Beru takengon. (3) Tata cara serta besarnya prosentase pengambilan jasa dan mekanisme pembagian jasa pelayanan kesehatan, jasa tindakan medik dan terapi diatur dengan Keputusan Kepala BPK RSU Datu Beru Takengon. Pasal 16.A (1) Pelayanan kesehatan dan obat-obatan/tindakan pelayanan kesehatan dasar di pusat kesehatan masyarakat (pukesmas) dan puskesmas pembantu (pustu) tidak dipungut biaya (gratis) (2) Penerimaan kapitasi Askeskin dan Askes Sosial (PNS) dari PT. Askes serta konpensasi pengobatan gratis selain dari peserta Askeskin dan Askes PNS dikelola secara langsung oleh Puskesmas. (3) Tata cara pengelolaan dana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Bupati. (4) Kompensasi yang dimaksud pada ayat (2), adalah penerimaan dari peserta selain Askes Sosial dan Askeskin yang besarnya disesuaikan dengan peserta Askeskin/kapitasi/rawat inap. Pasal II.........................................
Pasal II
(1) Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 6 Tahun 2006 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. (2) Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tengah; Disahkan di Takengon Pada tanggal 14 M a r e t 2008 M 06 Rabi’ul Awal 1429 H WAKIL BUPATI ACEH TENGAH, Dto, DJAUHAR ALI Diundangkan di Takengon Pada tanggal 15 M a r e t 2008 M 07 Rabi’ul Awal 1429 H Sekretaris Daerah, Dto, MUHAMMAD IBRAHIM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR : 8 Disalin sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Dto, MURSIDI.M.SALEH, S.H Nip. 390 012 944
