Pasal 7
(1) b. jasa pelayanan kesehatan. (2) Retribusi pelayanan rawat inap hanya diperhitungkan komponen biaya akomodasi berdasarkan kelas perawatan. (3) Dihapus (4) Retribusi pelayanan rawat inap adalah sebagai berikut : NO KELAS Akomodasi/Jasa Runah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) JUMLAH Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 kelas utama kelas I kelas II kelas III recovery room intermedieat/kamar obsevasi/one day care ruang isolasi bayi baru lahir 80.000 60.000 35.000 12.000 25.000 20.000 80.000 50% dari retribusinya 70.000 50.000 40.000 8.000 50.000 30.000 70.000 15.000 150.000 110.000 75.000 20.000 75.000 50.000 150.000 15.000 + akomodasi (5) Tarif retribusi pelayanan dirawat inap intensip (ICU,ICCU,NICU,PICU) dipungut biaya sesuai asal rujukan pasien, sebagai berikut : No Kelas Akomodasi/Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Pelayanan Kesehatan (Rp) Jumlah 1 2 3 4 5 kelas utama kelas I kelas II kelas III langsung dari IGD 100.000 80.000 60.000 40.000 80.000 75.000 50.000 30.000 20.000 50.000 175.000 130.000 90.000 60.000 130.000 (7) Jasa pelayanan dan kelas III (8) Retribusi pemeriksaaan penunjang diagnostik dan terapi, tindakan medik dan terapi, tindakan medik dan radioterapi, rehabilitasi medik dan lainnya diperhitungkan sendiri. 4. Ketentuan Pasal 8 dalam Bab VII tentang Retribusi Pemeriksaaan Penunjang Diagnostic dalam ayat (3) diubah dan ditambah 5 (lima) ayat baru, yaitu ayat (3.a), (3.b), (3.c), (3.d) dan (3.e). sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8………………………………
