PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA QANUN KABUPATEN ACEH TENGAHNOMOR 04...
Pasal 1
V. Jenis Operasi adalah jenis tindakan pembedahan yang dilakukan oleh tenaga ahli/dokter spesialis di kamar operasi sesuai kebutuhan pasien (Jenis-jenis operasi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini). 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (5) tentang rawat jalan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
