PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA QANUN KABUPATEN ACEH TENGAHNOMOR 04...
Pasal 11
(3) Besarnya biaya tindakan medik dan radioterapi sebagaimana tercantum dalam tabel berikut: Jenis Tindakan Jasa Rumah Sakit (Rp) Jasa Tindakan Medik (Rp) Tarif (Rp) 1 2 3 4 sederhana sedang canggih 50.000 50.000 100.000 50.000 100.000 200.000 100.000 150.000 300.000 (4) Bahan pakai habis/bahan dan alat dipungut sesuai dengan kebutuhan. 8. Ketentuan Pasal 12 Bab X tentang retribusi pelayanan rehabilitasi medik ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (3), (4), (5) diubah dan ayat (6) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
