Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kartu Peserta adalah kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sesuai dengan penahapan kepesertaan.
- Sertifikat Kepesertaan adalah tanda kepesertaan pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi yang memiliki nomor pendaftaran pemberi kerja sebagai bukti tanda kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Pihak Lain adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, badan usaha, asosiasi, lembaga keuangan, koperasi atau lembaga terkait lainnya.
- Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
Pasal 2
Kartu Peserta berupa: a. Kartu Peserta dalam bentuk fisik; dan b. Kartu Peserta dalam bentuk digital/elektronik.
Pasal 3
(1) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebagai tanda bukti kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. (2) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengambilan manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian; dan b. memperoleh manfaat layanan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pasal 4
(1) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat unsur: a. NIK bagi Warga Negara INDONESIA (WNI) yang mempunyai NIK Valid atau nomor Peserta khusus bagi WNI yang mempunyai NIK Tidak Valid atau bagi Warga Negara Asing (WNA); b. nama peserta; c. bulan dan tahun mulai kepesertaan; d. logo BPJS Ketenagakerjaan; dan e. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai perkembangan teknologi informasi.
(2) NIK valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan NIK calon peserta/peserta yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria: a. terdaftar di data administrasi kependudukan; dan b. sesuai dengan data identitas pemilik NIK di data administrasi kependudukan. (3) NIK tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan NIK calon peserta/peserta yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan namun tidak terdaftar di data administrasi kependudukan atau terdaftar tetapi tidak sesuai dengan data identitas pemilik NIK di administrasi kependudukan.
Pasal 5
Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Pasal 6
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Pihak Lain, selain mencantumkan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dicantumkan logo, gambar, identitas, kalimat tambahan dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pihak Lain.
Pasal 7
Penyampaian Kartu Peserta kepada pemberi kerja, wadah, mitra, peserta bukan penerima upah, atau pekerja migran INDONESIA dapat dilakukan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui saluran tertentu yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Pasal 8
Sertifikat Kepesertaan berupa: a. Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk fisik; dan b. Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk digital/elektronik
Pasal 9
(1) Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan sebagai bukti tanda kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi. (2) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nomor pendaftaran pemberi kerja; c. nama pemberi kerja; d. alamat pemberi kerja; e. tanda tangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan; f. tempat ditetapkan; g. tanggal ditetapkan; h. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai perkembangan teknologi informasi; i. bulan dan tahun mulai kepesertaan; dan j. jenis program yang diikuti. (3) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat unsur: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nomor pendaftaran pemberi kerja; c. nama pemberi kerja jasa konstruksi; d. alamat pemberi kerja jasa konstruksi; e. alamat proyek jasa konstruksi; f. nama proyek jasa konstruksi; g. pemilik proyek jasa konstruksi; h. tanda tangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan;
i. tempat ditetapkan; j. tanggal ditetapkan; dan k. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (4) Bentuk Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini. (5) Penyampaian Sertifikat Kepesertaan kepada pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi dapat dilakukan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui saluran tertentu yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Pasal 10
Formulir berupa: a. formulir dalam bentuk fisik; dan/atau b. formulir dalam bentuk digital/elektronik.
Pasal 11
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan sebagai lembar isian permohonan pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. (2) Formulir sebagaimana dimasud pada ayat (1) memuat: a. data atau informasi yang bersifat tetap; dan b. bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap.
Pasal 12
Jenis formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri atas: a. formulir kepesertaan meliputi:
- formulir peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah;
- formulir peserta jasa konstruksi; dan
- formulir peserta pekerja migran INDONESIA. b. formulir pengajuan pembayaran manfaat meliputi:
- formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kecelakaan kerja untuk segmen: a) peserta penerima upah; b) peserta jasa konstruksi; c) peserta bukan penerima upah; dan d) pekerja migran INDONESIA.
- formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan hari tua dan jaminan kematian;
- formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan hari tua untuk segmen: a) peserta penerima upah; b) peserta bukan penerima upah; dan c) pekerja migran INDONESIA.
- formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan pensiun.
Pasal 13
(1) Jenis formulir kepesertaan peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, berupa formulir: a. pendaftaran pemberi kerja; b. pendaftaran atau perubahan data pekerja; c. daftar pekerja keluar; dan d. laporan rincian iuran pekerja. (2) Formulir kepesertaan peserta jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2 berupa formulir:
a. pendaftaran proyek jasa konstruksi; dan b. daftar harga satuan upah pekerja. (3) Formulir kepesertaan peserta pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 berupa formulir pendaftaran atau perubahan pekerja migran INDONESIA.
Pasal 14
(1) Jenis formulir pengajuan pembayaran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, berupa formulir: a. laporan kasus kecelakaan kerja tahap I; b. laporan kasus kecelakaan kerja tahap II; c. surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja; d. laporan kasus penyakit akibat kerja tahap I; e. laporan kasus penyakit akibat kerja tahap II; f. surat keterangan dokter kasus penyakit akibat kerja; dan g. laporan kasus kecelakaan kerja pekerja migran INDONESIA Selama Penempatan. (2) Jenis formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, berupa formulir pengajuan pembayaran jaminan kematian dan jaminan hari tua. (3) Jenis formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, berupa formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua. (4) Jenis formulir pengajuan pembayaran jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, berupa formulir pengajuan pembayaran jaminan pensiun.
Pasal 15
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Pasal 16
(1) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dilakukan secara lengkap, benar dan jelas. (2) Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. langsung; atau b. melalui saluran tertentu yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Pasal 17
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Kartu Peserta dan Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 18
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 1650), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2018
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN,
ttd
AGUS SUSANTO
diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
