PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan...
Pasal 7
BAB 2 — KARTU PESERTA
Penyampaian Kartu Peserta kepada pemberi kerja, wadah, mitra, peserta bukan penerima upah, atau pekerja migran INDONESIA dapat dilakukan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui saluran tertentu yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
