PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan...
Pasal 12
BAB 4 — FORMULIR
Jenis formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri atas: a. formulir kepesertaan meliputi:
- formulir peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah;
- formulir peserta jasa konstruksi; dan
- formulir peserta pekerja migran INDONESIA. b. formulir pengajuan pembayaran manfaat meliputi:
- formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kecelakaan kerja untuk segmen: a) peserta penerima upah; b) peserta jasa konstruksi; c) peserta bukan penerima upah; dan d) pekerja migran INDONESIA.
- formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan hari tua dan jaminan kematian;
- formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan hari tua untuk segmen: a) peserta penerima upah; b) peserta bukan penerima upah; dan c) pekerja migran INDONESIA.
- formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan pensiun.
