PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan...
Pasal 13
BAB 4 — FORMULIR
(1) Jenis formulir kepesertaan peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, berupa formulir: a. pendaftaran pemberi kerja; b. pendaftaran atau perubahan data pekerja; c. daftar pekerja keluar; dan d. laporan rincian iuran pekerja. (2) Formulir kepesertaan peserta jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2 berupa formulir:
a. pendaftaran proyek jasa konstruksi; dan b. daftar harga satuan upah pekerja. (3) Formulir kepesertaan peserta pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 berupa formulir pendaftaran atau perubahan pekerja migran INDONESIA.
