Pasal 14
BAB 4 — FORMULIR
(1) Jenis formulir pengajuan pembayaran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, berupa formulir: a. laporan kasus kecelakaan kerja tahap I; b. laporan kasus kecelakaan kerja tahap II; c. surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja; d. laporan kasus penyakit akibat kerja tahap I; e. laporan kasus penyakit akibat kerja tahap II; f. surat keterangan dokter kasus penyakit akibat kerja; dan g. laporan kasus kecelakaan kerja pekerja migran INDONESIA Selama Penempatan. (2) Jenis formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, berupa formulir pengajuan pembayaran jaminan kematian dan jaminan hari tua. (3) Jenis formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, berupa formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua. (4) Jenis formulir pengajuan pembayaran jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, berupa formulir pengajuan pembayaran jaminan pensiun.
