Pasal 4
BAB 2 — KARTU PESERTA
(1) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat unsur: a. NIK bagi Warga Negara INDONESIA (WNI) yang mempunyai NIK Valid atau nomor Peserta khusus bagi WNI yang mempunyai NIK Tidak Valid atau bagi Warga Negara Asing (WNA); b. nama peserta; c. bulan dan tahun mulai kepesertaan; d. logo BPJS Ketenagakerjaan; dan e. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai perkembangan teknologi informasi.
(2) NIK valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan NIK calon peserta/peserta yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria: a. terdaftar di data administrasi kependudukan; dan b. sesuai dengan data identitas pemilik NIK di data administrasi kependudukan. (3) NIK tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan NIK calon peserta/peserta yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan namun tidak terdaftar di data administrasi kependudukan atau terdaftar tetapi tidak sesuai dengan data identitas pemilik NIK di administrasi kependudukan.
