PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan...
Pasal 3
BAB 2 — KARTU PESERTA
(1) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebagai tanda bukti kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. (2) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengambilan manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian; dan b. memperoleh manfaat layanan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
