Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKAT KEPESERTAAN
(1) Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan sebagai bukti tanda kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi. (2) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nomor pendaftaran pemberi kerja; c. nama pemberi kerja; d. alamat pemberi kerja; e. tanda tangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan; f. tempat ditetapkan; g. tanggal ditetapkan; h. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai perkembangan teknologi informasi; i. bulan dan tahun mulai kepesertaan; dan j. jenis program yang diikuti. (3) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat unsur: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nomor pendaftaran pemberi kerja; c. nama pemberi kerja jasa konstruksi; d. alamat pemberi kerja jasa konstruksi; e. alamat proyek jasa konstruksi; f. nama proyek jasa konstruksi; g. pemilik proyek jasa konstruksi; h. tanda tangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan;
i. tempat ditetapkan; j. tanggal ditetapkan; dan k. kode keamanan sistem teknologi Informasi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (4) Bentuk Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini. (5) Penyampaian Sertifikat Kepesertaan kepada pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi dapat dilakukan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui saluran tertentu yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
