Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pembentukan Peraturan Kepala Badan adalah pembuatan Peraturan Kepala Badan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selamjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan Kepala Badan yang bersifat mengatur dan berlaku secara umum.
- Pengundangan adalah penempatan Peraturan Kepala Badan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
- Materi Muatan Peraturan Kepala Badan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Kepala Badan sesuai dengan jenis, fungsi, dan substansinya.
- Pemrakarsa adalah unit kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang mengajukan usul dan menyiapkan pokok-pokok materi atau rancangan Peraturan Kepala Badan dalam penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Nasional dan Pembangunan Keluarga, secara tertulis.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Pasal 2
Asas-asas dalam penyusunan Peraturan Kepala Badan adalah: a. kejelasan tujuan; b. pemrakarsa yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan Peraturan Kepala Badan di lingkungan BKKBN.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk: a. mewujudkan keseragaman bentuk Peraturan Kepala Badan; b. mewujudkan keterpaduan materi dan koordinasi dalam penyusunan Peraturan Kepala Badan; c. menjamin kesesuaian dan harmonisasi Peraturan Kepala Badan dengan peraturan perundang- undangan terkait lainnya dalam sistem hukum nasional; d. menjamin kepastian hukum; dan e. meningkatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan;
c. penetapan; d. pengundangan; dan e. pendokumentasian dan penyebarluasan.
Pasal 6
ayat (5) dikoordinasikan oleh Biro Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat.
(2) Program Penyusunan Peraturan Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 7
(1) Program Penyusunan Peraturan Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8
Program Penyusunan Peraturan Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Dalam menyusun rancangan Peraturan Kepala Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Kepala BKKBN, pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Kepala BKKBN melalui persetujuan Sekretaris Utama BKKBN. (2) Permohonan izin prakarsa kepada Kepala BKKBN disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Kepala Badan, yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan. (3) Dalam hal Kepala BKKBN memberikan izin prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Kepala Badan diluar Program Penyusunan Peraturan Kepala BKKBN, pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Kepala Badan. (4) Pemrakarsa menyampaikan usulan rancangan Peraturan Kepala Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. izin prakarsa dari Kepala BKKBN; b. naskah kajian akademis; dan c. rancangan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 10
(1) Pemrakarsa terlebih dahulu melakukan pengkajian terhadap adanya Peraturan Kepala Badan, dari aspek substansi. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam naskah kajian akademis, paling sedikit memuat: a. pendahuluan yang meliputi latar belakang, identifikasi masalah, urgensi penyusunan Peraturan Kepala Badan; dan b. materi muatan yang akan diatur.
Pasal 11
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Kepala Badan, pemrakarsa dapat membentuk tim penyusun. (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. unit kerja terkait di lingkungan BKKBN; b. kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya yang terkait dengan substansi; dan c. akademisi dan praktisi di bidang yang sesuai dengan substansi. (3) Tim penyusun rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan surat tugas eselon I. (4) Tim penyusun rancangan Peraturan Kepala Badan yang melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya yang terkait, akademisi dan praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan surat tugas Kepala Badan.
Pasal 12
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Badan dilakukan berpedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Rancangan Peraturan Kepala Badan ditetapkan format dan diketik dengan jenis huruf bookman old style, ukuran huruf 12 (dua belas), dan di atas kertas F4. (3) Format aturan penulisan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan pembahasan rancangan Peraturan Kepala Badan, pemrakarsa melakukan koordinasi dengan Biro Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat dan unit kerja terkait. (2) Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Kepala Badan memuat substansi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya pemrakarsa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya. (3) Dalam pembahasan rancangan Peraturan Kepala Badan pemrakarsa dapat melibatkan akademisi dan praktisi di luar lingkungan BKKBN.
Pasal 14
(1) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah dilakukan pembahasan, selanjutnya dilakukan proses persetujuan oleh pemrakarsa dan/atau unit kerja terkait serta atasan pemrakarsa dan/atau atasan unit kerja terkait.
(2) Proses persetujuan rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam lembar konsep, dengan isi sebagai berikut: a. kolom tanda tangan dan catatan pemrakarsa; b. kolom tanda tangan dan catatan unit kerja terkait; c. kolom tanda tangan dan catatan kepala Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat; d. kolom tanda tangan dan catatan atasan pemrakarsa; e. kolom tanda tangan dan catatan atasan unit kerja terkait; f. kolom tanda tangan dan catatan Sekretaris Utama; dan g. kolom tanda tangan dan catatan Kepala Badan.
Pasal 15
(1) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah mendapatkan persetujuan atasan pemrakarsa dan/atau atasan unit kerja terkait dan Sekretaris Utama, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelaahan terhadap rancangan Peraturan Kepala Badan. (2) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. naskah kajian akademis; b. soft copy rancangan Peraturan Kepala Badan; dan c. lembar konsep persetujuan. (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Peraturan Kepala Badan, yang merupakan perubahan, harus dilengkapi Peraturan Kepala Badan yang akan diubah. (4) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sinkronisasi; dan b. penyesuaian sistematika dan teknik perancangan.
Pasal 16
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) belum memenuhi ketentuan, Biro Hukum Organisasi dan Hubungan masyarakat mengembalikan kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
Pasal 17
(1) Dalam hal hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a, terdapat permasalahan Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat dapat melakukan kembali koordinasi dan pembahasan ulang dengan pemrakarsa. (2) Dalam hal hasil penyesuaian sistematika dan teknik perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b, terdapat ketidaksesuaian, Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat mengembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.
Pasal 18
Hasil pemeriksaan kelengkapan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 telah dinyatakan lengkap diberikan tanda bukti kelengkapan.
Pasal 19
Rancangan Peraturan Kepala Badan, yang telah dinyatakan lengkap disampaikan kembali dengan 2 (dua) rangkap pada lembar tanda tangan Kepala Badan kepada atasan pemrakarsa untuk membubuhkan paraf di sebelah kanan nama Kepala Badan dan Sekretaris Utama untuk membubuhkan paraf di sebelah kiri nama Kepala Badan.
Pasal 20
Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah dibubuhkan paraf disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada Kepala Badan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Badan.
Pasal 21
Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Kepala Badan dengan membubuhkan tanda tangan.
Pasal 22
Peraturan Kepala Badan yang telah ditetapkan diberikan penomoran oleh Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat sebagai identitas Peraturan Kepala Badan.
Pasal 23
(1) Pengundangan Peraturan Kepala Badan ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA didasarkan pada: a. jangkauan dan sasaran pengaturan; b. kebutuhan dan kepentingan nasional; c. substansi yang mempunyai dampak atau akibat hukum bagi warga negara; dan d. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat mengajukan surat pengajuan permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dengan dibubuhi tanda tangan basah dari Sekretaris Utama BKKBN serta diterakan cap BKKBN kepada Direktur Jenderal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Pasal 24
(1) Naskah asli Peraturan Kepala Badan, dikembalikan kepada pemrakarsa untuk ditindaklanjuti. (2) Peraturan Kepala Badan, didokumentasikan oleh Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 25
Peraturan Kepala Badan, yang didokumentasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan penyebarluasan melalui: a. website www.jdih.bkkbn.go.id; b. media cetak; dan c. media elektronik.
Pasal 26
Dalam hal tertentu penyebarluasan dapat dilakukan sosialisasi dengan metode: a. video conference; b. pertemuan dan/atau diskusi; dan/atau c. kegiatan lainnya
Pasal 27
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 245/PER/B4/2012 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2017
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
ttd
SURYA CHANDRA SURAPATY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
