Pasal 14
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah dilakukan pembahasan, selanjutnya dilakukan proses persetujuan oleh pemrakarsa dan/atau unit kerja terkait serta atasan pemrakarsa dan/atau atasan unit kerja terkait.
(2) Proses persetujuan rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam lembar konsep, dengan isi sebagai berikut: a. kolom tanda tangan dan catatan pemrakarsa; b. kolom tanda tangan dan catatan unit kerja terkait; c. kolom tanda tangan dan catatan kepala Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat; d. kolom tanda tangan dan catatan atasan pemrakarsa; e. kolom tanda tangan dan catatan atasan unit kerja terkait; f. kolom tanda tangan dan catatan Sekretaris Utama; dan g. kolom tanda tangan dan catatan Kepala Badan.
