PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di...
Pasal 13
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Dalam melaksanakan pembahasan rancangan Peraturan Kepala Badan, pemrakarsa melakukan koordinasi dengan Biro Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat dan unit kerja terkait. (2) Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Kepala Badan memuat substansi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya pemrakarsa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya. (3) Dalam pembahasan rancangan Peraturan Kepala Badan pemrakarsa dapat melibatkan akademisi dan praktisi di luar lingkungan BKKBN.
