PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di...
Pasal 12
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Badan dilakukan berpedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Rancangan Peraturan Kepala Badan ditetapkan format dan diketik dengan jenis huruf bookman old style, ukuran huruf 12 (dua belas), dan di atas kertas F4. (3) Format aturan penulisan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
