Pasal 11
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Kepala Badan, pemrakarsa dapat membentuk tim penyusun. (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. unit kerja terkait di lingkungan BKKBN; b. kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya yang terkait dengan substansi; dan c. akademisi dan praktisi di bidang yang sesuai dengan substansi. (3) Tim penyusun rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan surat tugas eselon I. (4) Tim penyusun rancangan Peraturan Kepala Badan yang melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya yang terkait, akademisi dan praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan surat tugas Kepala Badan.
