PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di...
Pasal 10
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Pemrakarsa terlebih dahulu melakukan pengkajian terhadap adanya Peraturan Kepala Badan, dari aspek substansi. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam naskah kajian akademis, paling sedikit memuat: a. pendahuluan yang meliputi latar belakang, identifikasi masalah, urgensi penyusunan Peraturan Kepala Badan; dan b. materi muatan yang akan diatur.
