Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Dalam menyusun rancangan Peraturan Kepala Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Kepala BKKBN, pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Kepala BKKBN melalui persetujuan Sekretaris Utama BKKBN. (2) Permohonan izin prakarsa kepada Kepala BKKBN disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Kepala Badan, yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan. (3) Dalam hal Kepala BKKBN memberikan izin prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Kepala Badan diluar Program Penyusunan Peraturan Kepala BKKBN, pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Kepala Badan. (4) Pemrakarsa menyampaikan usulan rancangan Peraturan Kepala Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. izin prakarsa dari Kepala BKKBN; b. naskah kajian akademis; dan c. rancangan Peraturan Kepala Badan.
