PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di...
Pasal 23
BAB 6 — PENGUNDANGAN
(1) Pengundangan Peraturan Kepala Badan ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA didasarkan pada: a. jangkauan dan sasaran pengaturan; b. kebutuhan dan kepentingan nasional; c. substansi yang mempunyai dampak atau akibat hukum bagi warga negara; dan d. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat mengajukan surat pengajuan permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dengan dibubuhi tanda tangan basah dari Sekretaris Utama BKKBN serta diterakan cap BKKBN kepada Direktur Jenderal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
