PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di...
Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Dalam hal hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a, terdapat permasalahan Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat dapat melakukan kembali koordinasi dan pembahasan ulang dengan pemrakarsa. (2) Dalam hal hasil penyesuaian sistematika dan teknik perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b, terdapat ketidaksesuaian, Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat mengembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.
