PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di...
Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUNAN
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) belum memenuhi ketentuan, Biro Hukum Organisasi dan Hubungan masyarakat mengembalikan kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
