SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN
Pasal 1
Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang nega-ra dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan T-rgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Pasal 2
Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serla ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sarna dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pasal4...
SK No 078367 A
PRESIDEN
Pasal 4
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
- Pengarah; dan
- Pelaksana.
Pasal 5
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
- men5rusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
- mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
- memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Pasal 6
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas:
melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia;
dalam
Sl( No 099110 A
PRESIDEN
- dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
- melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
- meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga; dan
- melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 8
Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri atas: A. Pengarah 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Menteri Keuangan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jaksa
S!( I'ro 099171 A
PRESIDEN
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. B. Pelaksana Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Satgas Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Anggota 1. Direktur Jenderal Administrasi Hukurn Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
- Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
- Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pasal 9
Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
Pasal 1 1
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan kebutuham dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 12
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2O2L
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
EEfi ng Perundang-undangan strasi Hukum,
e, xrJg.*
tK Djaman
ir.t i.ln l0r.r0,:l.l /,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a, bahwa pada saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, Pemerintah telah memberikan Bantuan Likuiditas Bank lndonesia terhadap korporasi atau perseorangan yang kemudian pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; Nomor b. bahwa berdasarkan Pasal 6 Keputusan Presiden 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Masa Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, disebutkan bahwa dengan berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional, maka segala kekayaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan; Menteri c. bahwa dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Keuangan tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompteksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara; pemulihan hak d. bahwa dalam rangka penanganan dan tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian / lembaga;
- bahwa
SK No 0997rr8 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurrf c, dan huruf d, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 tentang la.poran Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh lrmbaga Tinggt Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia Tahun 2001;
