KEPPRES
SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN
Pasal 5
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
- men5rusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
- mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
- memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
