KEPPRES
SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN
Pasal 3
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serla ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sarna dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pasal4...
SK No 078367 A
PRESIDEN
