KEPPRES
SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN
Pasal 2
Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.