KEPPRES
SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.
