KEPPRES
SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
