KEPPRES
SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN
Pasal 8
Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri atas: A. Pengarah 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Menteri Keuangan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jaksa
S!( I'ro 099171 A
PRESIDEN
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. B. Pelaksana Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Satgas Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Anggota 1. Direktur Jenderal Administrasi Hukurn Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
- Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
- Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
