KEPPRES
SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN
Pasal 9
Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
