KEPPRES
SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
Pasal 1 1
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan kebutuham dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
