PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 202I
Pasal 12
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanegal 31 Desember 2024.
Pasal II ...
SK No 184989A
PRESIDEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Pth Perundang-undangan dan trasi Hukum,
1,,/l* Sihwati Lestari
SK No 184990A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti, perlu melakukan p"rpig.rrl"o masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidi tas Bank Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menitapkan Ke[utusan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
I Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
Ketetapan Majelis permusyawaratan Rakyat Repubtik Indonesia Nomor X/MPR/2OO I tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Rakyat Republik Indonesia oleh Le mbaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan RalVat Republik Indonesia Tahun 200r;
Keputusan . . .
SK No 184988A
r IND
- Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 202l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
