TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan
Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Bahaya Nuklir adalah tunjangan khusus yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atas risiko bahaya nuklir yang dihadapi
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan
tugasnya.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan
Tunjangan Bahaya Nuklir setiap bulan.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Tunjangan Bahaya Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya nuklir yang
ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
Bahaya Nuklir Tingkat I : Nilai 855 atau lebih;
Bahaya Nuklir Tingkat II : Nilai 676 sampai dengan 854;
Bahaya Nuklir Tingkat III : Nilai 500 sampai dengan 675;
Bahaya Nuklir Tingkat IV : Nilai 300 sampai dengan 499;
Bahaya Nuklir Tingkat V : Nilai 250 sampai dengan 299;
Bahaya Nuklir Tingkat VI : Nilai 150 sampai dengan 249;
Bahaya Nuklir Tingkat VII : Nilai 90 sampai dengan 149.
Pasal 4
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing tingkat
Tunjangan Bahaya Nuklir ditetapkan berdasarkan nilai
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang diperoleh dari
hasil penjumlahan nilai dari masing-masing unsur penilaian
sebagai berikut :
risiko bahaya radiasi;
tingkat keahlian atau keterampilan;
tanggung jawab keselamatan nuklir.
(2) Nilai masing-masing unsur penilaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I
Keputusan Presiden ini.
(3) Ketentuan …
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan
penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan
Tenaga Nuklir Nasional untuk masing-masing tingkat
Tunjangan Bahaya Nuklir diatur oleh Kepala Badan Tenaga
Nuklir Nasional.
Pasal 5
Besarnya Tunjangan Bahaya Nuklir menurut tingkat bahaya nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala
Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir
Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuia dangan aslinya
Kepala Biro Pengaturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
dalam melaksanakan tugas pengembangan dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir tidak hanya dituntut
tingkat keselamatan dan keamanan yang tinggi bagi Pekerja,
masyarakat dan lingkungan, namun juga senantiasa
dihadapkan dengan risiko bahaya nuklir yang harus
ditanggulangi;
- bahwa tunjangan bahaya nuklir yang selama ini diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992
tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri di
lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga
perlu ditinjau kembali;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan dalam rangka
meningkatkan mutu prestasi kerja, pengabdian dan semangat
kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional,
dipandang perlu
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi
Pengion (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3992);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
