KEPPRES
TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuia dangan aslinya
Kepala Biro Pengaturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
