KEPPRES
TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir
Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 …
PRESIDEN
