KEPPRES
TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala
Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
