KEPPRES
TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
Besarnya Tunjangan Bahaya Nuklir menurut tingkat bahaya nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
