Pasal 4
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing tingkat
Tunjangan Bahaya Nuklir ditetapkan berdasarkan nilai
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang diperoleh dari
hasil penjumlahan nilai dari masing-masing unsur penilaian
sebagai berikut :
risiko bahaya radiasi;
tingkat keahlian atau keterampilan;
tanggung jawab keselamatan nuklir.
(2) Nilai masing-masing unsur penilaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I
Keputusan Presiden ini.
(3) Ketentuan …
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan
penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan
Tenaga Nuklir Nasional untuk masing-masing tingkat
Tunjangan Bahaya Nuklir diatur oleh Kepala Badan Tenaga
Nuklir Nasional.
