KEPPRES
TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan
Tunjangan Bahaya Nuklir setiap bulan.
Pasal 3 …
PRESIDEN
